Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang
LAPOR PAK !!!
Laporan Terkonfirmasi
0
Yakin ingin Logout?
Pilih "Logout" di bawah jika Anda siap untuk mengakhiri sesi Anda saat ini.
SYARAT DAN KETENTUAN PENYAMPAIAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT KEPADA DPRD PROVINSI NTT
Penyampaian Secara Langsung dan Tidak Langsung
penyampaian aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung agar pengaduan dapat diproses lebih lanjut maka perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut :
Mengirimkan Suratkepada Sekretariat DPRD NTT yang memuat identitas dan alamat pengirim yang jelas dan lengkap;
Surat memuat maksud dan tujuan yang jelas;
Substansi permasalahan yang disampaikan jelas;
Masalah yang disampaikan memerlukan penyelesaian atau respon;
Data pendukung disampaikan secara lengkap dan akurat;
Ditambahkan dengan tanda tangan pengadu atau cap jempol pengadu.
Ketentuan Lain Secara Langsung :
Waktu penerimaan delegasi masyarakat adalah pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 09.00 – 16.00 Wita.
Jumlah maksimal peserta audensi adalah kurang lebih 20 orang (sesuai protab) atau sesuai dengan kapasitas ruangan.
Delegasi yang telah menyampaikan aspirasi harus meninggalkan gedung DPRD Provinsi NTT dan dilarang bermalam.
Dalam keadaan memaksa, sekretariat DPRD, dapat meminta bantuan pihak pengamanan Sat. Pol PP dan Polres Kota Kupang untuk mempersilahkan delegasi meninggalkan kompleks gedung DPRD Prov. NTT.